Denpasar (ANTARA) - Komisi I DPRD Bali mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega untuk membantu kelompok nelayan membentuk lembaga di tiap wilayah.
“Ya jelas evaluasi sebelum ini direvisi, jadi perda itu dilaksanakan dulu jangan ini dipakai alasan oleh eksekutif, sambil menunggu revisi itu, harus ada aksi dilaksanakan karena menunggu revisi ini kan lama,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama di Denpasar, Senin.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali dan perangkat daerah, DPRD Bali menemukan bahwa Perda Bendega belum dijalankan dengan baik, seperti dalam pembentukan organisasi bendega, tidak ada kejelasan mengenai perangkat daerah yang mengampu mereka.
Dia menjelaskan pada awalnya telah diputuskan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi perangkat daerah pengampu Perda Bendega. Namun kini muncul kebingungan karena terdapat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang mengarahkan pembentukan bendega berada di bawah Dinas Kebudayaan.
Untuk itu rekomendasi pertama Komisi I adalah mencabut juknis tersebut, sebab karena juknis tersebut saat ini nelayan di kabupaten/kota sulit meresmikan bendeganya.
Sementara, peran mereka sangat vital, lembaga tradisional ini ada dalam rangka mempertahankan pesisir dan tata ruang kelautan Bali di tengah gempuran pembangunan yang mengancam ruang pesisir.
Budiutama mengakui selain aturan yang tumpang tindih, Perda Bendega memiliki kelemahan dari sisi penormaan dan legal drafting, yaitu tidak diatur secara jelas mengenai pembentuk lembaga bendega, namun semestinya ada peraturan gubernur disana.
Dia mengatakan DPRD Bali membuka peluang melakukan penyempurnaan regulasi maupun mendorong langkah percepatan pelaksanaan agar keberadaan bendega sebagai lembaga tradisional masyarakat nelayan dapat berfungsi optimal dalam mendukung perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Bali.
Ketua DPD HNSI Bali I Nengah Manumudhita menambahkan sebenarnya tak sulit bagi nelayan kabupaten/kota membentuk bendega. Namun menurut dia, nelayan terkendala mengurus perizinan ke dinas kebudayaan sebab sejak sosialisasi awal yang mereka ketahui mereka berada di bawah dinas kelautan dan perikanan.
“Iya karena juknis itu, kami ngomong ke dinas kelautan dibilang bukan tugas mereka itu dinas kebudayaan, ini membuat kami lama memajukan pembentukan padahal tidak ada yang sulit,” katanya.
Manumudhita menyebut saat ini ada 144 daftar bendega yang tersendat pembentukannya karena hal ini.
Padahal menurut dia, dengan mereka terdaftar resmi akan sangat membantu kelompok-kelompok nelayan di daerah, selain perlindungan juga termasuk bantuan pendanaan dari pemerintah.
“Perjuangan kami sudah sangat panjang dari rambut hitam sampai sekarang sudah memutih, kami hanya ingin perda yang sudah disahkan ini benar-benar dilaksanakan sehingga bendega terbentuk di seluruh Bali dan masyarakat pesisir memperoleh perlindungan,” ujarnya.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.