"Terkait dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara bansos, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan bahwa ES (Edi Siswadi) selaku mantan Sekretaris Daerah Bandung sebagai tersagka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Edi diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No 39/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana orupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal tersebut adalah mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp750 juta. "Penetapan ini sejak 1 Juli 2013," ungkap Johan. (M038)
: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.