Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan telah menyalurkan 29,5 persen pagu transfer ke daerah (TKD) senilai Rp204,8 triliun per 31 Maret 2026.

Adapun pagu TKD pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun.

“Stabilitas daerah juga kami lihat. Jadi, kami hati-hati sekali memonitor kondisi ekonomi kita, termasuk kondisi pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Penyaluran TKD pada Maret terutama didorong oleh dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) non fisik, dan otonomi khusus (otsus).

Selain itu, juga termasuk realisasi penyaluran dan tambahan alokasi TKD bagi daerah terdampak bencana di Sumatera.

Penyaluran Tahap I terealisasi sebesar 40 persen atau Rp4,39 triliun tanpa syarat salur pada Februari, kemudian Tahap II sebesar 30 persen atau Rp3,10 triliun tanpa syarat salur pada Maret, dan Tahap III sebesar 30 persen mulai disalurkan pada April 2026.

Relaksasi penyaluran TKD dan tambahan alokasi mendorong realisasi TKD wilayah terdampak bencana di Sumatera mencapai Rp33,93 triliun.

Sementara tambahan alokasi TKD 2026 untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah sebesar Rp10,65 triliun.

Adapun sebagian TKD masih menunggu pemenuhan persyaratan penyaluran dari pemerintah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menjelaskan realisasi TKD lebih tinggi dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar 23,8 persen dari pagu, atau sebesar Rp207,1 triliun dari pagu Rp869,2 triliun.

 



Pewarta: Imamatul Silfia
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026