"Sesuai dengan laporan korban, peristiwa itu terjadi pada bulan Desember 2009 di sebuah rumah kos," kata Kapala Sub-Bagian Humas Polres Buleleng Inspektur Tingkat Satu Made Mustiada di Singaraja, Kamis.
Di rumah kos di kawasan objek wisata Pantai Lovina itu, pelaku berinisial KS (40) menjanjikan pekerjaan sebagai PNS kepada korban, I Wayan Edi Yantika (24) yang tinggal di Banjar Dinas Margasari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Saat itu pelaku dijanjikan akan ditugaskan di Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng dengan dimintau uang pelicin.
Pelaku yang beralamatkan di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, kembali meminta uang Rp5 juta dengan menunjukkan petikan Surat Keputusan Menteri Perhubungan. Uang itu digunakan untuk memuluskan pengurusan SK Pengangkatan CPNS. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.