Badung, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, berupaya membantu meringankan beban masyarakat melalui program penyerahan penghargaan tertib administrasi akte kematian.
“Kami mengimplementasikan misi Sapta Kriya Adi Cipta yang diwujudkan melalui program pemberian penghargaan tertib administrasi pelaporan kematian untuk pengurusan akte kematian,” ujar Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta di Mangupura, Bali, Rabu.
Ia mengatakan, program tersebut lebih menekankan pada kesadaran warga untuk secara aktif melaporkan peristiwa kehidupan secara tepat waktu.
Sehingga, Pemkab Badung merancang pemberian penghargaan untuk masyarakat yang keluarganya meninggal dunia berdasarkan ketepatan waktu pelaporan.
“Masyarakat yang melapor kematian dalam waktu 1-7 hari mendapat insentif Rp10 juta, pelaporan 8-15 hari mendapat insentif Rp7,5 juta dan pelaporan 16-30 hari kerja mendapat insentif Rp5 juta,” kata dia.
Wabup Bagus Alit Sucipta mengungkapkan penghargaan tertib administrasi pengurusan akte kematian salah satunya telah diberikan kepada keluarga almarhum I Putu Deni Rahady di rumah duka Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Badung.
Penghargaan melalui sertifikat dan akta kematian itu diberikan kepada keluarga almarhum dengan ketepatan waktu pelaporan kematian 1-7 hari sehingga diberikan dana sebesar Rp10 juta yang langsung di transfer melalui Bank BPD Bali ke rekening ahli waris.
Menurut dia, melalui penghargaan dan kehadirannya ke rumah duka merupakan wujud komitmen Pemkab Badung untuk meringankan beban keluarga almarhum yang akan melaksanakan upacara ngaben.
Pewarta: Rolandus Nampu/Fikri YusufEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026