Denpasar (Antara Bali) - Direktur Utama Lion Air Rusdi Kirana, yang menjadi terlapor kasus tindak pidana dengan diduga melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen, diminta untuk dipanggil paksa oleh penyidik.

"Klien kami sebagai pelapor dalam kasus tersebut meminta supaya Dirut Lion Air dipanggil paksa karena sudah dua kali tidak menghadiri pemanggilan oleh penyidik dari Polresta Denpasar," kata MHD A Raja Nasution selaku kuasa hukum pelapor bernama Nurul Uyun di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.

Dia menjelaskan, kliennya melaporkan Dirut maskapai penerbangan itu terkait tiga kali penundaan keberangkatan pesawat Lion Air untuk penerbangan dari Denpasar menuju Mataram pada 20 November 2012 sehingga tidak ada kepastian berangkat.

"Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 62 Ayat 1 Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ucapnya.

Nasution mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan pemanggilan paksa itu kepada Kapolda Bali Irjen Pol Arief Wachfunadi. (IGT)


Pewarta: Oleh IGK Agung W
: I Gusti Ketut Agung Wijaya

COPYRIGHT © ANTARA 2026