London (Antara Bali) - Komisi Eropa telah mencabut gugatan melakukan dumping terhadap sebuah perusahaan Indonesia yang melakukan ekspor produk pipa baja yang disebut threaded tube or pipe cast fittings of malleable cast iron asal Indonesia ke pasar Uni Eropa.
Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa Arif Havas Oegroseno kepada Antara di London, Jumat, mengatakan PT. Tri Sinar Purnama dituduh melakukan praktek dumping atas produk pipa baja (threaded tube or pipe cast fittings of malleable cast iron) yang diekspor ke Uni Eropa.
Dubes Ari Havas Oegroseno mengatakan KBRI Brussel telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan investigator Uni Eropa untuk memberikan informasi dan data yang dimiliki sehingga investigator Uni Eropa dapat melihat permasalahan secara utuh.
Proses investigasi telah berlangsung sejak bulan Juni 2012, demikian Dubes Arif Havas Oegroseno. Hasil penyelidikan Komisi Eropa menunjukkan bahwa impor pipa baja asal Indonesia ke pasar Uni Eropa pada periode investigasi selama setahun hanya 2,5 persen dari keseluruhan impor produk sejenis ke Uni Eropa. Hal ini dipandang tidak mengakibatkan kerugian materiil pada industri Uni Eropa sebagaimana dituduhkan. (*/M038)
EU Cabut Gugatan Dumping Terhadap RI
Jumat, 24 Mei 2013 8:57 WIB