Palembang (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Selatan meminta pimpinan media terutama media elektronik radio dan televisi yang terkait langsung dengan lembaga tersebut agar bersikap netral dalam masa kampanye pilkada gubernur.

"Dalam masa kampanye pilkada Gubernur Sumsel pada 20 Mei hingga 2 Juni 2013, setiap lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama, bersikap netral, dan tidak memihak kepada salah satu kandidat," kata Komisioner KPI Daerah Sumsel Alfarizi Arma di Palembang, Jumat.

Selain itu, lembaga penyiaran juga diminta untuk tidak menayangkan atau menyiarkan iklan, advertorial, dan penyebaran informasi yang bersifat kampanye mulai 22 April hingga 19 Mei dan pada masa tenang 3 Juni sampai dengan 5 Juni 2013, katanya.

Menurut dia permintaan terhadap lembaga penyiaran tersebut telah dituangkan dalam surat resmi yang dikirimkan langsung kepada masing-masing pimpinan lembaga penyiaran yang ada di 15 kabupaten/kota provinsi setempat.  
   
Bagi lembaga penyiaran yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa peringatan hingga pencabutan izin siaran, ujarnya. (*/DWA)

Pewarta: Oleh Yudi Abdullah
: Dewa Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026