Negara (Antara Bali) - Tiga anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Bali, didesak mengundurkan diri setelah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif melalui partai politik lain pada Pemilu 2014.
Data dari KPU Kabupaten Jembrana, Senin, menyebutkan tiga anggota DPRD Jembrana yang mencalonkan diri melalui parpol berbeda itu adalah I Gede Agus Sanjaya, I Ketut Suarta, dan I Nyoman Yudi Wartono.
"Mereka sudah melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan dalam berkas yang diserahkan kepada kami," kata anggota KPU Jembrana, Pande Muliawan di Negara.
Namun Muliawan tidak tahu, apakah surat pengunduran diri tersebut juga disampaikan kepada pimpinan DPRD Jembrana atau tidak karena seharusnya mereka menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka.
"Hingga tanggal 22 Mei yang merupakan masa perbaikan, mereka harus menyerahkan surat pengunduran diri yang sudah mereka lakukan. Setelah itu, paling lambat tanggal 1 agustus, mereka harus menyerahkan SK pemberhentian," ujarnya.(GBI)