Kuta (Antara Bali) - Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya mengatakan piutang negara yang masih tercatat paling banyak ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp90 triliun lebih.

"Dari jumlah tersebut yang sudah disetorkan ke panitia urusan piutang negara (PUPN) mencapai Rp20 triliun. Ini artinya masih cukup banyak piutang negara di badan usaha milik negara tersebut," kata Rai Wirajaya pada seminar yang bertema " Dampak Keputusan MK tentang Hapus Tagih pada Bank Pemerintah" di Kuta, Bali, Kamis.

Ia mengatakan walau piutang tersebut bagian pemerintah yang sudah dipisahkan, namun dari kepemilikan aset masih dikuasai lebih banyak pemerintah itu sendiri.

"Memang mengacu pada Undang Undang No 49 Prp Tahun 1960 sebagai landasan definisi piutang negara dan pengurusan piutang negara menghasilkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77/PUU-IX/2011," katanya.

Sehingga amar putusan MK tersebut seolah-olah ditafsirkan bahwa piutang bank negara (BUMN) tidak tergolong dalam piutang negara, akan tetapi dalam amar putusan tersebut dapat ditafsirkan secara tegas bahwa pengurusan piutang bank negara bukanlah kewenangan PUPN.

Oleh karena itu, kata dia, memaknai putusan MK bahwa piutang negara hanyalah piutang pemerintah pusat atau pemerintah daerah saja, maka Bank BUMN dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah yang terbentuk perseroan terbatas dan kekayaannya telah dipisahkan dari pemerintah daerah.

"Dengan kondisi tersebut semestinya manajemen bank BUMD sudah bisa menyelesaikan piutangnya sendiri dengan tidak melimpahkan kepada PUPN," ucap politikus PDIP asal Peguyangan, Kota Denpasar itu. Dikatakannya putusan MK tersebut merupakan langkah strategis bagi bank BUMN/BUMD dalam hapus tagih. (LHS)


Pewarta: Oleh: I Komang Suparta
: Ni Luh Rhismawati

COPYRIGHT © ANTARA 2026