"Kami bersama Satpol PP menurunkan baliho setelah ada kesekatan dari tim pemenangan masing-masing pasangan calon," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada, Kamis.
Penertiban baliho di zona-zona terlarang itu juga melibatkan personel Polres Tabanan dan KPU setempat. "Semakin dekat pelaksanaan pilkada, semakin banyak pula baliho yang terpasang," katanya.
Panwaslu mencatat bahwa sampai saat ini dari 1.400 unit baliho bergambar Cagub-Cawagub Bali, sebanyak 270 di antaranya dinyatakan melanggar. Baliho itu terpasang di jalan-jalan pertokol, terminal, pasar, sekolah, dan tempat strategis lainnya.
Selain itu, Panwaslu Tabanan juga menurunkan baliho yang ada gambar kepala daerah atau pejabat negara karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Di Kabupaten Tabanan banyak ditemukan baliho Cagub-Cawagub Bali bergambar Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti. (M038)
Pewarta: Oleh Suar Eka Buana: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.