Denpasar (Antara Bali) - Air irigasi dalam sistem pengairan tradisional bidang pertanian di Bali (Subak) sejak beberapa tahun terakhir diperebutkan oleh perusahaan daerah air minum (PDAM) untuk kebutuhan air irigasi maupun untuk kepentingan sektor pariwisata.

"Kondisi itu diperparah dengan saluran irigasi yang rusak di bagian hulu akibat dipatok untuk pengurusan sertifikat lahan sawah yang beralih fungsi di bagian hulu," kata Ketua Pusat Penelitian Subak Universitas Udayana Prof Dr I Wayan Windia di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, kondisi itu menyebabkan para petani menjadi enggan untuk bertani dan mereka merasa lebih nyaman untuk menjual lahan sawahnya.

Dalam lima tahun terakhir, lahan pertanian yang beralih fungsi di Bali mencapai sekitar 5.000 hektare atau setiap tahunnya 1.000 hektare.

Windia menambahkan, dalam proses jual-beli sawah dan pemasangan patok BPN, pihak subak sama sekali tidak dilibatkan sebagai saksi.

Dengan demikian pihak BPN seenaknya mematok saluran irigasi subak. Sementara pihak notaris (PPAT), menurut Windia, juga tidak melibatkan pimpinan subak sebagai saksi. (*/ADT/I018)


Pewarta: Oleh I Ketut Sutika
Uploader : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026