Denpasar (Antara Bali) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil menyita 13, 1 kilogram ganja dari seorang pengedar berinisial APL (29).
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Sarjana, menjelaskan bahwa barang haram itu berasal dari Aceh yang dibawa melalui Jakarta menuju Pulau Dewata.
"Dari pengakuan tersangka, pengiriman ganja itu baru sekali dilakukan," katanya kepada wartawan di Denpasar, Selasa.
APL yang berasal dari Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, itu mengaku bahwa total ganja kering yang diterimanya dari seorang kurir berinisal RD seberat 15 kilogram namun dirinya telah menjual sekitar dua kilogram ganja kepada dua orang lokal di Denpasar pada Jumat (5/4).
Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku bahwa untuk satu kilogram ganja dijual sebesar Rp5 juta dengan upah yang didapat sebanyak Rp500 ribu. "Dua kilo ganja itu sudah saya jual kepada orang lokal di kawasan Canggu," katanya.
Namun baru dua hari menikmati uang hasil transaksi haram, pria kurus itu akhirnya dibekuk aparat pada Minggu (7/4) di rumah kosnya di Jalan Glogor Carik, Denpasar. (DWA)