"Kami sudah mengajak Panwaslu dan KPU, namun mereka menolak karena belum ada instruksi dari atasannya di provinsi," kata Kepala Satpol PP Pemkab Jembrana Putu Widarta di Negara, Rabu.
Satpol PP menertibkan atribut parpol dan cagub-cawagub berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana. "SE itu sudah diterima oleh pengurus parpol sehingga kami tinggal melaksanakan. Apalagi pengurus parpol tidak punya itikad baik untuk menurunkan atribut kampanye," katanya.
Karena keterbatasan jumlah personel, Satpol PP tidak bisa menertibkan atribut secara keseluruhan. "Walau begitu, atribut yang mendapat izin tidak kami turunkan," katanya sambil mencontohkan atribut yang terpasang di papan iklan yang disediakan oleh Pemkab Jembrana.
Dari pantauan di lapangan, masih banyak gambar pasangan Cagub-Cawagub Bali Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan yang luput dari perhatian petugas Satpol PP.
Widarta beralasan pasangan yang menamakan dirinya "PAS" itu sudah mengantongi izin dari Pemkab Jembrana. (LHS)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.