Negara (Antara Bali) - Meskipun sudah ada Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana tentang larangan pemasangan atribut parpol dan organisasi masyarakat di jalan protokol, hingga saat ini baliho terkait hal tersebut masih bertebaran.

"Kami berikan waktu dulu untuk membongkar sendiri, tidak mungkin begitu SE keluar langsung dilakukan penertiban oleh Satpol PP," kata Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, saat dikonfirmasi di Negara, Senin.

Kembang menilai, karena jumlahnya lumayan banyak, parpol perlu waktu untuk menurunkan baliho yang sudah terlanjur dipasang.

"Kalau PDI P beberapa baliho di jalan protokol sudah kami turunkan. Secara bertahap, di lokasi-lokasi yang dilarang juga akan kami turunkan," ujar Kembang yang juga Ketua DPC PDI P Jembrana ini.

Sebelumnya lewat SE Nomer:210/181/Kesbangpol/2013, Bupati Jembrana, I Putu Artha melarang pemasangan atribut partai maupun organisasi kemasyarakatan di jalan protokol seperti Jalan Ngurah Rai, Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pahlawan, Jalan Udayana, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sutomo dan Jalan Hasanudin.

Selain itu, atribut juga dilarang dipasang di tempat ibadah, areal patung, taman kota, taman makam pahlawan, pohon dan tiang listrik, kantor serta fasilitas pemerintah termasuk sekolah, jembatan di jalur utama Denpasar-Gilimanuk dan halaman rumah pribadi tanpa seijin pemilik.(GBI)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026