Negara (Antara Bali) - Satpol PP Kabupaten Jembrana membatalkan operasi penertiban karena Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana tentang pengaturan pemasangan atribut parpol dan ormas belum disebarkan.

"Setelah saya koordinasi dengan Kepala Kantor Kesbangpol, ternyata surat tersebut diedarkan kepada parpol maupun ormas. Karena itu untuk sementara, pengecekan dan penertiban kami tunda," kata Kepala Satpol PP Jembrana, Putu Widarta, Senin.

Sehari sebelumnya, Widarta mengatakan, pihaknya bersama petugas perizinan akan mengecek lokasi dilarang pemasangan atribut parpol maupun ormas.

Sementara pihak partai politik seperti PDIP dan Partai Demokrat, tidak merasa keberatan dengan surat edaran tersebut.

"Tapi dalam penerapan dan pelaksanaan di lapangan harus adil, jangan salah satu parpol diperbolehkan memasang, sementara parpol lainnya tidak," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Jembrana, Wayan Wardana. (GBI/IGT)


Editor : Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026