Malang (Antara Bali) - Sejumlah koperasi di Jawa Timur menggugat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan atas diberlakukannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dinilai telah menghilangkan roh dan jati diri koperasi.
Juru bicara sejumlah koperasi di Jatim yang mengajukan gugatan Sri Untari di Malang, Minggu, menegaskan gugatan terhadap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil menengah (UKM) tersebut telah dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) 13 Februari dan sidang pertama akan digelar, Rabu (20/3).
"Kami sebagai pelaku sekaligus yang membesarkan koperasi dengan susah payah ini tidak ingin menjadi korban dari UU Koperasi yang baru karena UU yang baru ini lebih mengarah dan 'memanjakan' kapitalisme, sehingga menghilangkan jati diri dan roh koperasi yang berasaskan kebersamaan dan gotong royong," tegas Untari.
Sejumlah elemen koperasi yang menggugat Menteri Koperasi dan UKM itu adalah Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI), Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi (Puskop) Annisa Jatim, Puskop BUEKA Assakinah Jatim serta Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Jatim.
Selain instansi (lembaga) yang mengajukan gugatan, juga ada perseorangan, yakni Agus Hariyono, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang yang saat ini sebagai anggota koperasi Universitas Negeri Malang (UM) serta Mulyono, warga Bojonegoro, yang saat ini sebagai anggota koperasi Telkom.
Alasan sejumlah koperasi di Jatim mengajukan gugatan tersebut, kata Untari yang juga Ketua Umum Puskowanjati itu, di antaranya adalah UU Nomor 17 Tahun 2012 telah kehilangan rohnya karena lebih mengarah pada hal-hal yang bersifat perseroan terbatas (PT), sehingga keuntungan akan masuk ke kantong pribadi pemilik modal. (LHS)
Kumpulan Koperasi Gugat Menteri
Minggu, 17 Maret 2013 10:22 WIB