"Serangkaian Hari Raya Nyepi, 127 warga binaan yang beragama Hindu telah mendapatkan haknya yakni remisi khusus hari raya," kata Kepala LP Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna, Jumat.
Menurut dia, dari 127 warga binaan tersebut, tiga orang di antaranya memperoleh remisi langsung bebas. Sementara itu satu napi terpaksa harus "gigit jari" karena tersangkut perkara lain sehingga kebebasannya ditangguhkan.
Para warga binaan itu rata-rata memperoleh remisi 15 hingga 60 hari. Sedangkan remisi kepada 12 napi yang terkait PP 99 tahun 2012 atau warga binaan yang tersangkut masalah narkoba, korupsi, dan terorisme sampai. saat ini belum turun. (DWA)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.