Jakarta (Antara Bali) - Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan terus melanjutkan koordinasi dengan pemerintah Papua Nugini untuk mencabut atau membatalkan paspor Djoko Tjandra melalui mekanisme pengadilan.
Hal itu dilakukan setelah Pemerintah Papua Nugini akhirnya membatalkan paspor terpidana kasus "cessie" atau hak tagih Bank Bali sebesar Rp546 miliar, Djoko Tjandra alias "Djoker" sebagai warga negara tersebut.
"Upaya selanjutnya melanjutkan koordinasi dengan PNG untuk mencabut atau membatalkan paspor melalui mekanisme putusan pengadilan di Port Moresby," katanya di Jakarta, Jumat.
Nanti, kata dia, dari putusan pengadilan itu akan menjadi bahan atau bekal agar beberapa negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Djoker, untuk menangkapnya.
Ia mengaku pihaknya sampai sekarang belum mengajukan permohonan atau permintaan ke Pemerintah Singapura, tempat dimana Djoko Tjandra selama ini diduga menyembunyikan diri.
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus "cessie" Bank Bali sebesar Rp546 miliar. Dia meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah. (*/T007)
Djoko Tjandra Diburu, Paspor Dicabut
Jumat, 1 Februari 2013 18:56 WIB