Denpasar (ANTARA) -
Rakornas KPI dan Hasiarnas 2023 minggu ini dilaksanakan di Pulau Bintan. Peringatan ke-90 tahun 2023 ini, dimaksudkan guna mewujudkan tujuan penyiaran nasional sekaligus penghargaan dan dukungan terhadap bidang penyiaran di Indonesia. Penetapan Hasiarnas didasarkan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 yakni Keppres oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2019. Peringatan Hasiarnas tidak lepas dari sejarah pendirian Lembaga Penyiaran Radio milik Indonesia yaitu Solosclre Radio Vereeniging (SRV) yang diprakarsai KGPAA Mangkunegoro VII pada 1 April 1933 di Solo serta terkait momentum Deklarasi Hasiarnas pada 1 April 2010.
Untuk Hasiarnas mengambil tema “Siaran Sehat Pemilu Bermartabat”, Hasiarnas ini diramaikan dengan berbagai kegiatan mulai dari seminar kepenyiaran nasional, workshop literasi sejuta permisa, ekspo UMKM, dialog interaktif hingga ajang penghijauan mangrove. Pada momen Hasarnas ini, digelar pula Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) se-Indonesia pada 10-12 Agustus 2023 yang diikuti 33 KPID se-Indonesia. Sejauh pandangan penulis, setidaknya ada dua isu penting yang patut dicatat dan dijadikan refleksi bagi kita semua terkait dengan peringatan Hasarnas Ke-90 tahun 2023 ini.
Pertama, isu tentang transformasi digital. Sejak ditemukannya internet dengan berbagai kanal sofistikatis turunannya serta beragam multiplatform aksesibilitasnya, transformasi digital menjadi sesuatu yang tak terelakkan. Meminjam istilah Nicholas Negroponte (1996), seorang neo-futuris dari Massachusetts Institute of Technology, Amerika Serikat, bahwa “menjadi digital” adalah sesuatu yang utama dari kehidupan (saat ini). Dunia saat ini dihadapkan dengan revolusi 4.0 dimana berbasis cyber physical system, sebuah revolusi industri yang menekankan pada otomatisasi dan kolaborasi teknologi siber diantaranya Internet of Things (IoT), big data, artificial intelligence (AI), cloud computing dan addictive manufacturing. Bahkan, saat ini dunia telah melaju ke arus revolusi industri 5.0 yang lebih menekankan pada optimasi teknologi AI.
Untuk perkembangan sistem produksi yang lebih efisien, fleksibel, berkelanjutan, dan berorienasi peningkatan kesejahteraan. Transformasi digital diyakini sebagai respons yang ideal atas gelombang revolusi industri 4.0 dan bahkan revolusi 5.0 yang melanda dunia saat ini. Transformasi digital sangat berhubungan dengan kapabilitas transformatif dalam artikulatisi kesadaran digital baik terkait kompetensi digital, penggunaan digital maupun transformasi digital itu sendiri. Transformasi digital memungkinkan proses, model, ekosistem dan kultur kerja menjadi makin saling terintegrasi dan terkoneksi secara digital akibat pengaruh inovasi teknologi, perilaku dan tuntutan khalayak, kemajuan sains serta dinamika ekosistem nasional maupun global.
Di bidang penyiaran, praksis transformasi digital diantaranya mengarah dalam wujud perubahan dari analog ke digital. Perubahan ini bukan hanya mengarah pada akserasi kualitas produk teknologi, suara, gambar dan efek di publik menjadi lebih baik, namun juga merujuk pada penguatan keragaman konten menjadi kunci atas muatan isi. Keragaman konten ini tercermin dari keragaman program siaran sebagai dampak dari peningkatan kuantitas saluran digital. Setidaknya dalam hal ini, Kominfo RI dipandang sukses lantaran berhasil melakukan transformasi digital di ranah migrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital sehingga menjadikan seluruh siaran TV di Indonesia saat ini telah berbasis digital.
Dengan tagline “Bersih, Jernih, Canggih”, kebijakan migrasi digital ini sendiri merupakan implementasi Pasal 72 (8) UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja mengenai Peralihan TV Digital. Dengan demikian, penulis sepakat bahwa Rakornas KPI tahun 2023 ini membahas beberapa isu strategis dalam rangka penguatan ekosistem transformasi digital di Indonesia agar menjadi lebih akseleratif dan berkualitas. Beberapa isu terkait meliputi strategi penguatan kelembagaan KPI, penguatan kelembagaan KPI dan regulasi penyiaran [terutama RUU revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran dan PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah], strategi pengawasan siaran di era digitalisasi penyiaran, strategi pengawalan ASO (Analog Switch Off) serta strategi penguatan partisipasi publik di bidang penyiaran baik dalam hal kepemirsaan maupun pengawasan konten siaran.