Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menegaskan kepada partai politik bahwa tidak ada lagi kesempatan untuk perbaikan berkas bakal calon legislatif yang hendak maju pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu, menyampaikan hal ini setelah KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 966 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap anggota DPR dan DPRD.
“Tidak ada perbaikan ini sekarang hari terakhir, makanya kemarin kita pastikan partai politik tolong jangan lagi menganggap ada perbaikan atau perpanjangan ini terakhir,” kata dia.
Dengan demikian maka saat ini yang dapat dilakukan ke-18 partai politik peserta Pemilu 2024 adalah konsolidasi internalnya mengenai bacaleg yang datanya belum lengkap.
Dari catatan KPU Bali hingga saat ini masih ada 221 bacaleg yang belum memenuhi berkas persyaratan, sementara mulai hari ini penyelenggara akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara.
“Yang belum banyak beraneka warna (partai politik) ada yang mungkin formulir dengan Silonnya berbeda, kemudian ada yang namanya berisi gelar padahal belum ada ijazah itu banyak dan sebetulnya gampang,” ujar Lidartawan.
Selanjutnya karena Surat Keputusan mengenai Daftar Calon Sementara telah dikeluarkan maka KPU Bali akan melanjutkan proses penyusunan dan penetapan dari 12-18 Agustus 2023.
“Setelah selesai baru akan kita umumkan, akan kita bagi di kabupaten/kota, tanggal 19 Agustus kita umumkan,” tuturnya.
Berdasarkan keputusan KPU RI, setelah daftar calon sementara ditetapkan maka akan dibuka pemberian masukan dan tanggapan dari masyarakat, rekapitulasi masukan, dan permintaan klarifikasi ke partai politik.
Kemudian mulai dari 1 September 2023 KPU Bali akan mendengar penyampaian klarifikasi partai politik, pencermatan dan penetapan pasca-klarifikasi, pemberitahuan penggantian daftar calon sementara, pengajuan bacaleg pengganti, verifikasi pengganti, dan akhirnya ditetapkan sebagai daftar calon tetap.
KPU Bali tegaskan ke parpol tak ada lagi perbaikan dokumen bacaleg
Minggu, 6 Agustus 2023 14:32 WIB