"Dalam mengusut kasus itu kami terus berkoordinasi dengan Propam Polresta Denpasar," kata Kompol Ida Bagus Putu Wedanajati selaku juru bicara Polres Buleleng kepada wartawan di Singaraja, Rabu.
Ia menegaskan bahwa pelaku, Brigadir Made Mudiarta, akan dikenai hukuman dan sanksi yang tegas karena tindakan anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar terhadap gadis yang tinggal di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, itu dapat mencoreng citra korps kepolisian di mata masyarakat.
"Untuk tindak pidananya biar ditangani Satuan Reskrim dan Polsek Banjar, sedangkan pelanggaran disiplin oleh Propam," kata Wedanajati.
Ia mengungkapkan bahwa Mudiarta dan JM sebelumnya memang menjalin asmara. Namun JM memutuskan hubungan cintanya pada 5 Juli 2012 setelah mengetahui bahwa Mudiarta sudah beristri.
JM pun berpacaran dengan lelaki lain. Kemudian pada Minggu (23/12), korban dan pacarnya serta beberapa temannya bermain ke rumah pamannya di Desa Pedawa.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul korban sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng akibat luka-luka pada bagian wajah dan kepala. Bahkan, korban sempat muntah-muntah beberapa saat sebelum menerima pukulan dari pelaku. (MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.