"Itu sudah rapat semua, bolak-balik, dapatnya segitu," katanya usai membuka "Pemantapan Kapasitas Prajuru Desa Pakraman dan Pemerintahan Desa se-Bali, di Denpasar, Rabu.
Pastika sebelumnya mempertimbangkan akan menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) di daerah itu menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan hidup masyarakat, bahkan bisa mendekati besaran UMP Jakarta.
Alasannya, karena Bali itu mahal sebagai "korban" pariwisata, terutama bagi yang bergaji tetap.
Sementara itu, Asisten Ketataprajaan Pemprov Bali I Wayan Suastha mengatakan besaran UMP yang ditetapkan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali No 34 Tahun 2012.
"Daerah kita tidak bisa meniru besaran UMP seperti di DKI Jakarta, karena harus diingat pula di Bali banyak terdapat usaha kecil," ujarnya yang juga pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali.
Menurut dia, jika dipaksakan UMP Bali besar, dikhawatirkan akan berdampak bagi perkembangan industri kecil di daerah ini, termasuk masih banyak masyarakat Bali yang belum mendapat pekerjaan.
"Besaran ini sudah berdasarkan hasil kesepakatan dan kajian dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan Dewan Pengupahan sehingga disepakati besarnya Rp1.181.000," ujarnya.
Suastha mengatakan, besaran UMP tersebut tidak menutup peluang bagi para pengusaha dengan modal besar untuk memberikan berbagai insentif kepada karyawan di luar upah pokok. (LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.