"Bukan berarti kami takut terhadap wartawan yang getol menyoroti kegiatan legislatif, tetapi memang aturan perundang-undangan yang tidak memperbolehkan," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng Ida Bagus Geria Astika di Singaraja, Kamis.
Ia tidak menyebutkan detail peraturan perundang-undangan yang dimaksud. Namun dia tetap menjamin keterbukaan akses informasi mengenai berbagai jenis kegiatan di parlemen.
Beberapa bulan sebelumnya Sekretariat DPRD pernah menggelar kegiatan orientasi kehumasan dengan melibatkan awak media. "Namun tahun depan sudah tidak diperbolehkan lagi kegiatan tersebut digelar," kata Astika.
Menurut dia, saat ini yang masih diizinkan oleh Menteri Dalam Negeri adalah program Pembinaan Teknis Kehumasan. "Kegiatan itu boleh melibatkan wartawan," katanya.(MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.