Nengah Sudiana di Semarapura, Kabupaten Klungkung, Rabu, mengatakan, Nyoman Simpul, PNS yang betugas di Perpustakaan Daerah, layak dijatuhi sanksi pemecatan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Sudiana menganggap bahwa Simpul sudah layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat karena terbukti melakukan penipuan dalam penerimaan pegawai kontrak pada bulan Oktober 2012.
"Yang bersangkutan sudah ditahan sehingga wajib dijatuhi sanksi denganm mengacu pada PP Nomor 66/2010," katanya.
Namun hal itu ditolak oleh Sekda Ketut Janapria yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
"Dalam Pasal 24 UU Nomor 43/1999 disebutkan bahwa PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan, maka hanya bisa diberhentikan sementara dari jabatanya atau tugasnya," katanya.(IPA/M038)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.