"Mahkamah Konstitusi memutuskan pajak hiburan itu menjadi kewewenangan pemerintah pusat. Padahal kami sudah sempat memungutnya beberapa bulan," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pesedahan Agung Kabupaten Tabanan I Nyoman Sudarna, Selasa.
Dia mengaku, selama Maret-Juni 2012 penerimaan pajak tersebut mencapi Rp1,2 miliar, namun sejak bulan Juli pihaknya tak melakukan pemungutan dari olahraga golf itu karena sudah ada putusan MK.
Rata-rata PAD yang dihasilkan dari industri itu sekitar Rp300 juta sebulan. Di wilayah tersebut terdapat satu lapangan golf internasional yang berada di Bali Nirwana Resort.
"Hilangnya sumber pendapatan tersebut membuat potensi PAD hilang cukup besar," ujarnya.
Berdasarkan estimasi jika potensi PAD dari pajak tersebut sebesar Rp300 juta per bulan, maka dalam setahun diperkirakan kehilangan pendapatan sebesar Rp3,2 miliar.(IGT)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.