Denpasar (Antara Bali) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali meminta para pedagang tidak menjual anjing di sembarang tempat untuk memudahkan pengawasan dalam pencegahan penyebaran virus rabies.
"Kami minta kesadaran, kami bukan melarang tetapi tolong jangan sampai menjadi penyebar rabies dengan menjual anjing di sembarang tempat," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali Putu Sumantra, di Denpasar, Minggu.
Ia mengharapkan supaya anjing dijual pada tempat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah seperti di Pasar Satria, Kota Denpasar dan Pasar Beringkit, Kabupaten Badung. "Jangan dijual di jalan, selain mengganggu lalu lintas, itu juga tidak layak. Anjing yang dijual juga harus telah tervaksinasi dan kami siap melayani vaksinasi," ucapnya.
Sumantra tidak memungkiri bahwa pengawasan rabies menjadi tanggung jawab pihaknya, hanya saja tentu pengawasan ke semua titik rawan penularan rabies tidak bisa dilakukan setiap hari.
"Jangankan yang menjual di jalanan, saat kami cari ke pasar saja masih yang membandel dan sering bermain kucing-kucingan dengan petugas. Oleh karena itu, kami harapkan kesadaran semuanya termasuk para pedagang. Tanpa kesadaran, kita tidak mungkin bisa membebaskan Bali dari rabies," ujarnya.
Selain mencegah bahaya rabies dengan vaksinasi untuk anjing yang dijual, pihaknya juga mengharapkan masyarakat dapat memelihara anjing dengan baik. (LHS/T007)
Jual Anjing Tak Boleh Sembarangan
Minggu, 4 November 2012 11:53 WIB