Denpasar (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berdasarkan hasil evaluasi dan serangkaian proses audit yang telah dilakukan, akhirnya menetapkan Taman Janggan di Kota Denpasar, Bali, sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
"Taman Janggan merupakan salah satu ruang bermain yang ada di Denpasar. Hal ini sebagai upaya memenuhi hak anak, utamanya dalam bermain," kata Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dalam Penandatanganan Penilaian RBRA di Denpasar, Kamis.
Pihaknya juga berkomitmen menjaga dan menata Taman Janggan secara berkelanjutan menjadi ruang bermain yang tetap ramah anak.
Jaya Negara menambahkan, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk menjaga Kota Denpasar sebagai Kota Layak Anak (KLA). Komitmen ini diwujudkan dengan menjamin tersedianya Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang dijalankan melalui skema kolaboratif berlandaskan spirit Vasudhaiva Kutumbakam.
Selain Taman Janggan, Kota Denpasar juga memiliki wahana edukasi bertema kearifan lokal untuk anak yakni Wisata Edukasi Subak Teba Majalangu di Desa Kesiman Kertalangu. Kemudian terdapat ruang bermain yang berlokasi di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.
Baca juga: Menteri PPPA tetapkan Dawan Klod-Nyalian jadi Desa Ramah Perempuan-Anak
Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari mengatakan evaluasi RBRA ini dilaksanakan guna memastikan kembali keberlanjutan standar oleh auditor.
"Kota Denpasar masuk skor penilaian tertinggi dalam rentang skor 418 hingga 510 dengan total akhir nilai skor 498. Ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang juga ingin menuju Kota Layak Anak Tingkat Utama," ucapnya.
Rohika berharap Pemerintah Kota Denpasar ke depan dapat meningkatkan lagi pemenuhan hak sipil anak seperti pusat layanan siber anak serta fasilitas kesehatan bagi anak yang menjadi korban kekerasan dan puskesmas ramah anak.
"Penilaian RBRA ini akan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Kementerian PPPA untuk mendorong pemerintah daerah dalam menyediakan area bermain yang kondusif bagi anak dalam mempercepat terwujudnya kabupaten dan kota layak anak," ujarnya.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari hadir bersama Lead Auditor Teguh Pratomo dan Auditor Thomas Rizal serta perwakilan organisasi perangkat daerah dan undangan terkait lainnya.
Baca juga: Kementerian PPPA tetapkan dua desa Tabanan jadi Desa Ramah Perempuan
Kementerian PPPA tetapkan Taman Janggan di Denpasar jadi RBRA
Jumat, 14 Oktober 2022 5:25 WIB