Denpasar (Antara Bali) - Pimpinan DPRD Provinsi Bali secara tegas menolak izin konsesi hutan bakau di areal Taman Hutan Raya (Tahura) Suwung Kauh, Kota Denpasar, untuk investor.
"Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan rekomendasi agar Gubernur Bali mencabut izin tersebut," kata Ketua DPRD Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi di Denpasar, Kamis.
Pihaknya bersikap tegas terkait penolakan dari masyarakat dan fraksi-fraksi di DPRD Bali atas keluarnnya izin pengelolaan hutan bakau seluas 102 hektare lebih oleh investor.
Ia juga akan memanggil semua pimpinan fraksi di DPRD Bali. "Kami otomatis menolak karena dasarnya aspirasi penolakan datang dari fraksi-fraksi," katanya.
Ratmadi menambahkan bahwa dengan keluarnya rekomendasi penolakan DPRD Bali atas izin pengelolaan hutan bakau, maka Gubernur harus mencabut izin tersebut.
Ketua DPD PDIP Bali itu mendesak Gubernur menyerap aspirasi masyarakat dan menghormati rekomendasi Dewan serta jangan sampai memaksakan kehendak.
"Semua pimpinan Dewan menolak izin itu sehingga harus dicabut. Gubernur jangan memaksakan kehendak. Kalau memang aspirasi masyarakat, izin itu agar dicabut. Tidak apa-apa dan tidak masalah mencabut izin. Jangan dipaksakan," ujarnya.
Ia juga mengimbau pejabat di Pemprov Bali menjaga kawasan hutan dengan mengusulkan penambahan anggaran pengelolaan yang memadai, bukan malah menyewakan kepada investor.(LHS)