Denpasar (Antara Bali) - Suryadarma, salah seorang pengacara Nyoman Susrama, terdakwa pembunuh wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa, menjalani sidang kode etik menyusul pengaduan sejumlah organisai kewartawanan di Bali.
Sidang kode etik digelar di auditorium Kampus Institut Hindu Darma Negeri (IHDN) di jalan Ratna, Denpasar, Sabtu, dipimpin ketua majelis hakim Nyoman Budi Adnyana SH didampingi empat hakim anggota. Kempat anggota hakim tersebut adalah Rai Setyabudi S.H, MA (Pakar Hukum Unud), Ngurah Sudiana (Ketua PHDI), Gde Muliarsana (Dewan Kehormatan), Nyoman Sumantha SH (Dewan Kehormatan).
Agenda sidang mendengarkan laporan pengadu dan jawaban pihak teradu. Pengadu diwakili lima organisasi yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Perhimpunan Jurnalis Independen (PJI), PWI Reformasi dan Persatuan Wartawan Multimedia (Perwami).
Sidang berlangsung tertutup baik peradu maupun teradu didampingi penasehat hukum masing-masing. Hanya saja, pansehat hukum tidak diperkenankan berbicara dan hanya mendampingi secara pasif.
Dalam sidang yang berlangsung kurang dari satu jam itu, akhirnya majelis hakim melanjutkan sidang pada tanggal 26 Desember mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan peradu terhadap jawaban teradu.
Usai sidang, baik peradu dan teradu sama-sama mengaku optimis bisa memenangkan perkara tersebut dengan bukti-bukti dan fakta yang dimiliki.
"Kami membacakan pengaduan para jurnalis di Bali yang melihat adanya upaya rekayasa dilakukan pengacara Susrama yang meminta saksi Mercedana berbohong di persidangan," ujar Ketua AJI Denpasar, Rofiqi Hasan.
"Suryadarma meminta saksi untuk menyatakan masuk kerja pada tanggal 11 Februari 2009, waktu yang diduga Prabangsa dibunuh, padahal saksi dalam pengakuannya menyatakan tidak masuk kerja pada hari itu," " terangnya.
Hal inilah, yang dianggap oleh pengadu, bahwa pengacara Susrama telah melanggar kode etik profesinya sebagai pengacara karena mengajari saksi melakukan kebohongan di persidangan. Akhirnya Dewan Kehormatan Peradi Denpasar, lalu menggelar sidang kode etik guna memeriksa Suryadarma.
Menanggapi atas sidang yang dijalaninya itu, Suryadarma yang mencoba terlihat santai dan tenang mengaku dirinya tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan para wartawan yang saat itu meliput sidang Susrama.
"Ya kita liat saja nanti hasilnya, saya sudah siapkan saksi dan bukti-bukti untuk pembuktian di persidangan. Saya tegaskan lagi, saya tidak pernah melakukan rekayasa kesaksian seperti itu," tegas pengacara yang gemar mengenakan kaca mata hitam ini.
Sejumlah wartawan Bali baik cetak dan elektronik ikut hadir guna memberi dukungan terhadap jalannya sidang agar tetap berjalan sesuai koridor yang ada. Diantaranya hadir Pemimpin Redaksi Radar Bali, Justin M Herman dan mantan Ketua AJI Denpasar, Bambang Wiyono serta aktivis LSM Ngurah Karyadi. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.