Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mendiskusikan persamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran untuk Pemilu 2024 bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian Daerah Bali yang merupakan personel Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Kegiatan ini untuk mendiskusikan hal-hal apa saja yang ingin kita samakan, sehingga ke depannya itu Bawaslu, Jaksa dan Kepolisian tidak ada perbedaan persepsi dalam penanganan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani di Denpasar, Rabu.
Ketut Ariyani yang didampingi oleh dua anggotanya, I Wayan Wirka dan I Ketut Rudia menyampaikan melalui kegiatan pertemuan tersebut, selain untuk silaturahmi, juga sebagai media berdiskusi dalam mengambil langkah terbaik untuk dalam fasilitasi Sentra Gakkumdu.
Kesempatan itu juga digunakan untuk memetakan terkait permasalahan penanganan tindak pidana pemilu
Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengatakan pihaknya telah menerima nama anggota dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Namun, saat ini belum bisa dituangkan dalam surat keputusan karena harus menunggu arahan dari Bawaslu pusat.
Baca juga: Bawaslu Bali: anggota parpol harus di luar ASN dan TNI-Polri
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepolisian dan Kejaksaan yang telah memberikan nama-nama anggota yang masuk ke dalam anggota Tim Sentra Gakkumdu," ucapnya.
Pihaknya masih menunggu arahan Bawaslu RI apakah tetap permintaannya enam orang atau bertambah, karena SK itu akan mempengaruhi anggaran untuk Sentra Gakkumdu.
Merespon pernyataan Wirka, perwakilan Polda Bali, I Made Budiyana meminta agar dituangkan juga cakupan wilayah kerja dari personelnya yang akan tergabung di dalam Sentra Gakkumdu.
Dengan demikian, para personel yang tergabung memiliki wewenang di wilayah yang telah dicantumkan dalam SK.
Pada akhir sesi, anggota Bawaslu Bali Ketu Rudia berharap fungsi dari kolektif kolegial di Sentra Gakkumdu diperkuat lagi.
Menurut dia, kerap kali putusan akhir dari sebuah pelanggaran pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu, padahal faktanya putusan tersebut sudah melalui kualifikasi dari Sentra Gakkumdu.
"Ketika kita berbicara tentang Sentra Gakkumdu, kita harus bisa kolektif kolegial dalam implementasinya. Terkait putusan akhir penanganan pelanggaran, apakah diberhentikan atau dilanjutkan, sering sekali ini menjadi tanggung jawab Bawaslu, padahal hal ini sudah melalui Sentra Gakkumdu," katanya.
Tampak hadir juga dalam acara tersebut Koordinator Tindak Pidana Umum Kejati Bali I Gede Adiaksa Eka Putra, Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara Kejati Bali I Made Agus Sastrawan.
Baca juga: Bawaslu Bali catat potensi sengketa tahap pendaftaran parpol