Jakarta (Antara Bali) - Dua kelompok massa memadati persidangan kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, dengan terdakwa John Refra alias John Kei di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami ingin memberikan dukungan kepada hakim dan jaksa untuk mengambil keputusan sesuai dengan pasal-pasal yang telah ditetapkan oleh undang-undang," kata koordinator aksi anti John Kei, Edi Turangga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dia meminta pihak pengadilan untuk bertindak seadil-adilnya dalam memutuskan perkara pembunuhan Bos PT Sanex Steel tersebut. Puluhan orang dari massa anti Jhon Kei menggunakan pita hijau saat melakukan aksinya.
Dalam aksinya massa anti Jhon Kei juga memasang spanduk di halaman PN tentang kejahatan yang pernah dilakukan oleh John kei.
Selain massa anti John Kei, ratusan pendukung John Kei juga memadati halaman dalam PN Jakarta Pusat untuk mengikuti persidangan.
Sempat terjadi ketegangan antarkedua kelompok massa yang dipicu oleh suara gaduh yang dilakukan oleh pendukung John Kei yang berada di dalam Pengadilan. Sementara itu, ratusan aparat kepolisian bersenjata lengkap disiagakan untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan dari kedua belah massa.(LHS/T007)