Badung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali menargetkan semua rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di provinsi setempat sudah terakreditasi pada 2022-2023 dan sebagian besar bisa lulus paripurna.
"Bali saat ini memiliki 72 rumah sakit, sebanyak 65 RS (90,3 persen) di antaranya sudah terakreditasi," kata Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa
Wagub saat membuka secara resmi Kick Off dan Launching Standar Akreditasi Rumah Sakit itu menyebut sebanyak 20 RS dari 65 RS yang sudah terakreditasi tersebut sudah terakreditasi paripurna/bintang lima.
Sementara itu, ada tujuh rumah sakit yang belum terakreditasi karena merupakan rumah sakit baru yang terhalang pelaksanaan akreditasinya akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: Pemprov Bali siapkan lima rumah sakit rujukan untuk delegasi G20
Wagub yang biasa disapa Cok Ace itu menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali pada 2020 memiliki target seluruh RS yang ada harus terstandar atau terakreditasi.
"Namun, karena terkendala pandemi COVID-19, sehingga seluruh proses akreditasi dari pertengahan 2020 sampai saat ini ditunda oleh Kementerian Kesehatan sebagai upaya bidang kesehatan fokus dalam penanganan pandemi," ucapnya.
Cok Ace menambahkan, saat ini dan ke depan tantangan pelayanan kesehatan semakin meningkat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas.
Apalagi Bali yang merupakan tujuan wisata dunia maka sangat dibutuhkan pelayanan kesehatan berstandar internasional.
"Untuk mewujudkan tentu tidak mudah karena perlu dukungan sarana, prasarana, alat kesehatan dan juga SDM yang mumpuni. Semua itu harus mulai dipersiapkan dan sesegera mungkin dipenuhi agar kualitas pelayanan kita semakin baik," ujar Cok Ace.
Baca juga: Presiden: RS Internasional bisa jadikan Bali sebagai tujuan wisata kesehatan
Sementara itu, Ketua Panitia dr Made Koen Virawan menyampaikan Pedoman Standar Akreditasi RS secara komprehensif kepada penyelenggara perumahsakitan sesuai UU. No.44/2009 Tentang Rumah Sakit dan Amanah PP.No.47/2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit.
Hal itu untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan RS dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola RS dan tata kelola klinis yang baik, serta pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional.
"Perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan Standar Akreditasi Rumah Sakit dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan dikelola dengan baik," katanya.
Standar akreditasi RS, terbagi 16 Bab dan dikelompokkan menjadi empat bagian, yakni Kelompok Manajemen RS, Kelompok Pelayanan Berfokus pada pasien, Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien, dan Kelompok Program Nasional.
Pemprov Bali targetkan semua RS terakreditasi pada 2022-2023
Rabu, 18 Mei 2022 7:04 WIB