Singaraja, Buleleng (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Bali, meminta agar peraturan daerah (Perda) yang sudah ada dan ditetapkan agar dijalankan secara maksimal sehingga mampu mendukung pembangunan.
"Masih banyak Perda-perda yang sudah disepakati dan ditetapkan bersama, tetapi belum bisa berjalan dengan maksimal, baik ditindaklanjuti dengan turunan terhadap Perda-perda tersebut maupun dengan program-program di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait," kata Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Senin.
Dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap empat Ranperda di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng itu, pihaknya berharap permasalahan tersebut menjadi perhatian oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng sehingga apa yang sudah disepakati melalui Peraturan Daerah ini dapat berjalan maksimal dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Baca juga: Bupati dan DPRD Buleleng sepakati tiga ranperda jadi perda
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa mengungkapkan dari hasil pembahasan antara gabungan komisi dengan pemerintah daerah pada dasarnya apa yang menjadi usul saran dari para anggota DPRD sudah dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh eksekutif.
Pihaknya berharap agar proses dari pembahasan tersebut segera dilanjutkan. Namun demikian, manakala Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar secepatnya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan bupati maupun surat keputusan (SK) bupati.
"Terpenting juga agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak yang berkepentingan," tambah dia.
Mangku Budiasa juga menambahkan, pihaknya masih menilai belum optimalnya pelayanan satu pintu terkait perizinan, padahal sesuai dengan komitmen Pemda setempat untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Masih belum berjalan optimal (terkait pelayanan satu pintu) dan masih terpecah dalam beberapa SKPD. Untuk itu kedepan pemerintah Kabupaten Buleleng harus segera merealisasikan Mall Pelayanan Publik sehingga masyarakat yang ingin mengurus perizinan akan semakin mudah untuk mendapatkan pelayanan," papar dia.
Baca juga: DPRD Bali rapat paripurna bahas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010
Sementara itu, Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkab Buleleng, Ida Bagus Suadnyana mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan terkait saran dan masukan yang disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut.
Bukan hanya itu saja, pihaknya sudah berusaha dengan maksimal dengan didukung SDM yang profesional di bidangnya masing-masing. Selanjutnya, tinggal bagaimana mempercepat dalam implementasi di lapangan.
Selanjutnya dari hasil pembahasan antara Gabungan Komisi dengan Pemerintah Daerah terkait empat Ranperda yang meliputi Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, akan segera ditindaklanjuti dengan penyampaian laporan masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng dalam agenda rapat selanjutnya.
DPRD Buleleng minta Perda dijalankan secara maksimal
Senin, 18 April 2022 18:27 WIB