"Rencana gugatan itu kami lakukan setelah adanya pengaduan dari sejumlah pelanggan Telkom yang satu sampai tiga bulan terakhir tidak dapat menggunakan telepon rumah akibat kerusakan," kata Ketua YPLK Bali Putu Armaya, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, pelanggan mengalami kerugian akibat tidak dapat menggunakan telepon rumah, padahal setiap bulannya tetap diwajibkan untuk membayar.
Sebelum melaporkan hal tersebut ke pihaknya, para pelanggan itu sudah mengadukannya ke perusahaan telekomunikasi milik pemerintah itu namun tidak ditanggapi.
"Para konsumen sudah melapor beberapa kali kepada Telkom tetapi mereka kurang meresponnya, ini tidak boleh dibiarkan seperti itu. Apalagi telepon tidak bisa digunakan cukup lama," ujarnya.
Saat ini sedang dilakukan pengumpulan bukti dan menampung pengaduan masyarakat sebelum melakukan "class action" kepada Telkom.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.