Denpasar (ANTARA) - DPRD Provinsi Bali mulai awal tahun 2022 merancang proses legislasi dengan menetapkan 15 tema ( judul) rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya , mengatakan di Denpasar, Jumat, untuk menentukan ranperda tersebut akan terlebih dahulu dibahas bersama anggota Dewan.
Menurut politikus PDI Perjuangan, pembahasan ranperda masih menunggu jadwal masa persidangan yang akan di mulai Februari 2022.
Baca juga: DPRD Bali apresiasi keberhasilan SSB Putra Dewata Bali sabet juara
“Kalau usulan sudah masuk Propemperda sebanyak 15 rancangan Perda. Kini masih menunggu masa persidangan di awal Februari,” katanya.
Ia mengatakan ranperda tersebut berasal dari usulan eksekutif yakni Gubernur Bali dan inisiatif DPRD Bali. Untuk inisiatif Dewan ada tiga raperda, yakni Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Raperda Penanggulangan Bencana.
Sementara sebanyak sembilan ranperda lainnya merupakan inisiatif eksekutif, yakni Gubernur Bali. Sedangkan, tiga lainnya lainnya merupakan ranperda yang membahas mengenai APBD, baik itu pertanggungjawaban APBD 2021, perubahan APBD 2022, dan rancangan APBD 2023. (*)