Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat Husni Kamil Manik menegaskan, Gubernur Bali pada 15 Mei 2013 tetap dipilih secara langsung mengacu pada UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Bali tidak perlu lagi khawatir adanya perubahan aturan pemilihan kepala daerah," katanya dalam rapat koordinasi peraturan perundang-undangan pemilu kepala daerah di Denpasar, Senin.

Ia menyampaikan, Pilkada Bali pada 2013 masih tetap memakai sistem langsung walaupun saat ini di DPR sedang dibahas RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"UU Pilkada itu baru dua kali masa persidangan, belum lagi masa reses, jadi akan selesai sekitar tahun depan," ucapnya.

Demikian juga dengan peluang calon independen untuk maju dalam Pilkada Bali, ucap dia, masih tetap sama dengan pilkada sebelumnya. Calon independen juga tetap berhak ikut pilkada.(*/T007)



: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026