"Bali tidak perlu lagi khawatir adanya perubahan aturan pemilihan kepala daerah," katanya dalam rapat koordinasi peraturan perundang-undangan pemilu kepala daerah di Denpasar, Senin.
Ia menyampaikan, Pilkada Bali pada 2013 masih tetap memakai sistem langsung walaupun saat ini di DPR sedang dibahas RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"UU Pilkada itu baru dua kali masa persidangan, belum lagi masa reses, jadi akan selesai sekitar tahun depan," ucapnya.
Demikian juga dengan peluang calon independen untuk maju dalam Pilkada Bali, ucap dia, masih tetap sama dengan pilkada sebelumnya. Calon independen juga tetap berhak ikut pilkada.(*/T007)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.