"Untuk saat ini mari kita berorientasi untuk pelayanan mudik Lebaran, jadi berhenti dulu bicara soal tipe-tipe terminal, mari kita bicara soal pelayanan kepada masyarakat dulu," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Jumat.
Pihaknya menganggap tidak masalah jika ada bus AKAP yang masuk ke Terminal Ubung, baik menurunkan maupun menaikkan penumpang yang hendak mudik Lebaran.
"Itu tidak melanggar aturan, yang jadi masalah adalah apabila bus tidak singgah di sana (Terminal Mengwi, red.)," kata Sriawan yang pria asal dari Kabupaten Buleleng itu.
Hal tersebut, kata dia, juga untuk mengantisipasi kerancuan lalu lintas di Kota Denpasar jika bus-bus itu menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang jalan dan bukan di terminal.
"Kembali ke fungsi terminal untuk menaikkan dan menurunkan penumpang," katanya. Selain itu secara regulasi, kata dia, juga tidak masalah. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.