Berdasarkan draf Perubahan Perbup yang didapatkan wartawan ANTARA di Amlapura, Kabupaten Karangasem, Jumat, menyebutkan adanya penjelasan ayat 4 bahwa minimarket dilarang berdiri di dekat pasar tradisional dengan radius 150 meter di kawasan perkotaan dan 250 meter di wilayah perdesaan.
Padahal sebelumnya dalam Pasal 7 Ayat 2 Perbup Nomor 49/2010, dijelaskan bahwa pusat perbelanjaan dan toko modern tidak diperkenankan berdiri dekat pasar tradisional pada radius kurang dari 500 meter di kawasan perkotaan dan 1.000 meter di wilayah perdesaan.
Namun, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem, Made Bendesa, mengaku belum mengetahui perubahan tersebut.
"Saya kurang tahu perubahannya seperti apa. Salinan perubahan perbupnya masih ada pada sfat saya," katanya.
Akibat adanya perubahan Perbup itu maka salah satu minimarket berjaringan di Jalan Gajah Mada, Amlapura, yang sebelumnya disegel akhirnya lolos dari jeratan hukum.(MBM/M038)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.