"Ada beberapa hambatan kecil pascapertemuan dengan Kapolri. Namun, saat ini barang bukti sudah bisa diambil dan sudah berada di KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjonjanto di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Sebelumnya diberitakan bahwa barang bukti hasil penggeledahan tersebut tertahan di Kantor Korlantas Jalan M.T. Haryono hingga Selasa (31/7) sekitar pukul 16.00 setelah dilakukan penggeledahan pada hari Senin (30/7) pukul 16.00 hingga Selasa (31/7) pukul 05.00.
Namun, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo sepakat dengan Ketua KPK Abraham Samad akan bekerja sama dalam "joint investigation" dalam kasus tersebut.
Kesepakatan tersebut adalah polisi menangani kasus ini dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan KPK telah menetapkan DS (Djoko Susilo) selaku mantan Kakorlantas sebagai tersangka.
"Kemungkinan KPK akan mengambil 'high level' dan Kapolri menyambut pembagian ini. Untuk itu, akan ada satuan tugas yang bisa menjadi bagian dari proses kerja sama ke depan," ungkap Bambang.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.