"Pendataan anjing tersebut sekaligus untuk mengetahui pemilik yang bertanggungvjawab terhadap kelangsungan binatang tersebut," kata Kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali Ida Bagus Alit di
Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan, sensus anjing tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat, menyusul diterapkan peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan rabies yang kini dalam pembahasan DPRD setempat.
"Lewat sensus anjing dan penerapan Perda penanggulangan rabies itu diharapkan memudahkan petugas dalam mengatasi anjing-anjing liar di jalanan yang tidak ada pemiliknya," ujar Alit.
Populasi anjing di Bali kini diperkirakan 408.673 ekor, tidak termasuk yang telah dieliminasi sebanyak 26.680 ekor.
Dari populasi tersebut, yang divaksinasi anti rabies (VAR) baru sekitar 32,23 persen.
Upaya memberikan kekebalan terhadap penyakit rabies itu masih tergolong rendah akibat kurangnya kesadaran masyarakat, khususnya memilik anjing untuk memvaksinasi saat petugas melakukan vaksinasi secara massal.
Upaya melakukan sensus anjing itu diharapkan memudahkan petugas melakukan eliminasi terhadap anjing-anjing yang tidak ada pemiliknya.
Kewajiban pemilik anjing setelah sensus dan berlakunya perda wajib memelihara binatang piaraannya dengan mengandangkan atau merantai.
Selain itu juga harus memberikan makanan dan perawatan kesehatan kepada hewan peliharaannya itu secukupnya agar tidak terjangkit rabies.
Upaya tersebut juga diimbangi dengan merintis pembentukan posko vaksinasi antirabies (VAR) pada setiap Kantor Dinas Peternakan Kabupaten dan kota se-Bali, tutur Ida Bagus Alit.(*)
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.