Pekanbaru (Antara Bali) - Garuda Indonesia telah mengeluarkan kompensasi terhadap seluruh penumpang maskapai tersebut yang sebelumnya sempat mengalami "delay" akibat tergelincirnya salah satu pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru, Riau.
"Pemulihan atas insiden tergelincirnya Garuda GA 174 pada Selasa (17/7) lalu telah dilakukan. Mulai dari pembersihan jalur bandara hingga pemberian kompensasi berupa kupon terhadap seluruh penumpang yang sempat mengalami keterlambatan ketika peristiwa itu terjadi," kata General Manager (GM) Garuda Indonesia Cabang Pekanbaru, Suyatno di Pekanbaru, Kamis.
Kompensasi yang dimaksud, demikian Suyatno, yakni berupa uang tunai dengan besaran yang sesuai pada Peraturan Menteri Nomor.77 Tahun 2011.
Dalam Permen No.77 Tahun 2011 itu disebutkan bahwa sesungguhnya penumpang pesawat dari sebuah maskapai penerbangan yang "delay" atau mengalami keterlambatan dari waktu atau jam penerbangan yang telah ditentukan lebih dari empat jam, maka Maskapai Penerbangan itu wajib memberikan asuransi ganti rugi sebesar Rp300 ribu untuk setiap penumpang.
Selanjutnya bagi setiap penumpang yang kehilangan bagasi maskapai penerbangan akan memberikan ganti rugi sebesar Rp200 ribu perkilogram maksimun Rp4 juta, bagasi dianggap hilang apabila dalam 14 Jam tidak dapat ditemukan.(DWA/T007)
Garuda Kompensasi Penumpang "Delay"
Kamis, 19 Juli 2012 15:20 WIB