"Karena kita sudah zona oranye dan juga dari Kementerian Agama Kabupaten Badung mengizinkan untuk saudara-saudara kita yang umat muslim untuk melaksanakan Shalat Id di 13 masjid dan musholla. Bali sudah bisa melaksanakan Shalat Id dan malam ini takbir, cuma tidak dilakukan takbir keliling," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi saat ditemui di Polres Badung, Bali, Rabu.
Baca juga: DMI: Shalat Id di Bali akan dilaksanakan dengan prokes ketat
Baca juga: DMI: Shalat Id di Bali akan dilaksanakan dengan prokes ketat
Ia mengatakan meskipun Shalat Id tetap diizinkan kegiatan lain seperti halal bihalal dan silaturahmi masih belum diizinkan. "Setelah melaksanakan shalat, umat muslim di Badung diminta untuk kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Selain itu, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi yustisi. Kata dia, sanksi yustisi seperti yang sudah dilakukan selama ini, mulai dari sanksi sosial, disiplin hingga denda.
"Intinya selama pelanggaran COVID-19 ini kita lebih mengedepankan kegiatan yustisi, kalaupun ada hal-hal pidana itu sudah kita ingatkan tapi mereka tidak mau berubah baru bisa lari ke pidana dalam hal ini Undang-Undang Kesehatan dan Karantina yang kita gunakan," kata dia.
Ia mengatakan berbagai bentuk kegiatan antisipasi juga dilakukan terutama jika ada masyarakat yang bermain petasan pada saat malam takbiran. Jika ditemukan, pihaknya akan menindak secara humanis. "Sekali lagi itu (petasan) bisa memancing kerumunan. Yang kita hindari ini kerumunannya," jelasnya.
Berdasarkan surat edaran nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi COVID-19, menyebutkan bahwa malam takbiran di masjid dan musholla dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kegiatan takbiran keliling ditiadakan untuk antisipasi keramaian.
Selanjutnya Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID tergolong tinggi yaitu zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah masing-masing. Selain itu, shalat Idul Fitri dapat diadakan di daerah yang aman yaitu zona hijau dan zona kuning.