Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mengharapkan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat mengendalikan penggunaan tembakau di Pulau Dewata.
Di Denpasar, Selasa, Nyoman Parta mengharapkan, dengan perda itu masyarakat diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada tembakau atau rokok.
"Saya merasakan sendiri sulitnya berhenti merokok. Tetapi saya berhasil berhenti merokok. Sudah 11 tahun saya tidak merokok," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sedang menggagas tempat konsultasi bagi perokok yang ingin menghentikan kebiasaannya tersebut.
"Kami sedang merancang agar para perokok memiliki konsultan untuk menghentikan kebiasaan tidak sehat itu. Ketika kita melarang orang merokok, dan mereka ingin berhenti merokok, tidak fair kalau kita tidak membantu menyiapkan fasilitasnya," kata politikus PDIP ini.
Parta berharap tahun ini fasilitas konsutasi untuk berhenti merokok itu dapat direalisasikan. Bahkan mengenai anggarannya akan dibahas pada ABPD Perubahan
Mengenai tempat konsultasinya, Parta mengaku akan memanfaatkan fasilitas pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).(LHS/T007)
Bali Gagas Konsultan Berhenti Merokok
Selasa, 12 Juni 2012 18:10 WIB