Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak tujuh warga negara asing dari 29 orang yang diamankan kepolisian pada Senin (28/5) di dua penginapan di Kuta, Bali, telah dibebaskan.
"Tujuh warga asing yang dibebaskan itu berkewarganegaraan Iran, mereka diamankan di penginapan Sriwijaya," kata Kasubbag Humas Polresta Denpasar AKP IB Made Sarjana, Selasa.
Dia menjelaskan, tujuh warga Iran tersebut setelah diperiksa ternyata memiliki paspor dan visa kunjungan (visa on arrival), sehingga mereka dianggap sebagai wisatawan.
Sedangkan, tambah Sarjana, sisanya 22 orang asing yang diduga merupakan imigran ilegal masih menjalani penyelidikan yang mendalam.
"Mereka ditahan karena diduga merupakan pendatang, sebab para turis itu memiliki paspor dan visa kunjungan ke Tanah Air," ujarnya.(IGT/T007)