Denpasar (Antara Bali) - Sejumlah lahan subak di kawasan Kabupaten Badung selatan tidak dikenai penyesuaian atau kenaikan pajak bumi bangunan yang diberlakukan pada 2012 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
"Kami tidak menerapkan kenaikan pajak tersebut untuk lahan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah, seperti subak," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Badung Selatan, Subandi, di Denpasar, Rabu.
Dia mengatakan, sedangkan yang mendapatkan penyesuaian PBB adalah wilayah potensial yang berada di daerah tersebut. Rata-rata kenaikannya beragam di setiap kawasan.
Untuk kawasan Kecamatan Kuta, lanjut Subandi, mengalami kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB
rata-rata 18 persen dari 2011.
Dia menambahkan, sedangkan di Kecamatan Kuta Selatan mengalami peningkatan dengan rata-rata sebesar 31 persen."Kenaikan paling tinggi adalah untuk pembayaran PBB di atas Rp5 juta dengan rata-rata 50 persen," ujarnya.(IGT/T007)