Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut anugerah tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Joko Widodo dijadikan motivasi untuk membangun Jatim lebih “Cettar”.
“Jatim harus semakin ‘Cettar’, yaitu cepat, efektif dan efisien, tanggap, transparan, akuntabel, dan responsif,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima di Surabaya, Rabu.
Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa kepada para pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019, dan ahli waris dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani COVID-19.
Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yang tertuang melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020, dilaksanakan di Istana Negara Jakarta, hari ini.
Baca juga: Gubernur: Jatim sudah terbebas dari zona merah COVID-19
Menurut Khofifah, penghargaan ini sangat berharga bagi putera bangsa yang dianugerahkan oleh negara.
“Apa yang saya lakukan dan dharma baktikan untuk masyarakat, bangsa dan negara selama ini semata-mata bentuk bakti saya untuk membawa perubahan menuju kebaikan, meskipun itu kecil,” ucapnya.
Khofifah mengaku bangga atas apresiasi dari Presiden, mengingat penghargaan Bintang Mahaputera Utama merupakan tanda jasa yang diberikan kepada orang tertentu dengan sejumlah persyaratan khusus.
Baca juga: Banyuwangi raih kabupaten berkinerja terbaik
“Alhamdulillah. Terima kasih, tanda penghargaan ini untuk seluruh rakyat Jatim dan keluarga besar Kementerian Sosial, di mana saya pernah mengabdi. Insya Allah ke depan bangun Jatim yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 28 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu Ayat (2) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yaitu berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kemudian, Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa yakni berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.