"Sebetulnya, kami sudah berupaya mendapatkan hak cipta atas beberapa motif batik tulis khas Kudus dengan mendaftarkan ke Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk meminimalkan kasus penjiplakan," ujarnya di Kudus, Senin.
Akan tetapi, lanjut dia, dari 15 motif batik yang didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan hak cipta sejak Januari 2010, yang diterima hanya sebagian motif.
Motif batik khas Kudus yang diterima tersebut, kata dia, merupakan hasil inovasi sendiri, sedangkan motif batik klasik khas Kudus tidak bisa mendapatkan hak cipta.
Untuk mendapatkan hak cipta atas motif batik klasik tersebut, katanya, hambatannya terjadi para proses pembuatan narasi filosofinya mengalami kesulitan.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026