Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan RI dan Malaysia, Senin (2/4), melakukan kerja sama di bidang hukum dengan menandatangani perjanjian untuk mempromosikan dan mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan, demikian siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung RI Basrief Arief dan Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Abdul Gani Patail dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto.
Selain itu, hadir pula sebagai saksi Duta Besar Malaysia untuk RI Tuan Yang Terutama Dato Syed Munshe, Ketua Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) Maftuh Basyuni dan Bambang Hendarso Danuri.
Kerja sama antarnegara tetangga tersebut meliputi pertukaran aparat penegak hukum dan pemberitahuan tentang warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia.(*/M038/T007)