Gianyar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika tidak menginginkan terjadinya dualisme antara subak (organisasi pengairan dan persawahan) dengan gabungan kelompok tani (gapoktan) terkait pemberian bantuan dana sistem pertanian terintegrasi (Simantri).
"Anggota Simantri, anggota subak juga," katanya saat berdialog dengan para petani pada dua unit Simantri di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Minggu.
Ia tidak memungkiri gejala dualisme tersebut, apalagi menyangkut bantuan, termasuk dalam pemberian dana hibah kepada gapoktan yang ditunjuk menjadi unit Simantri.
"Jangan salah paham, bantuan Pemprov Bali dengan rata-rata Rp200 juta yang diberikan pada tiap unit Simantri, bukan hanya untuk memelihara ternak. Tetapi petani diharapkan dapat menyinergikan berbagai komponen, mulai peternakan, pertanian, pengolahan kotoran ternak menjadi pupuk, perkebunan, hingga memproduksi biogas sebagai energi alternatif dan sebagainya," ujarnya.
Ketika terjun dalam unit Simantri, saran dia, harus ada keinginan untuk menyinergikan semua sektor sehingga dapat menghasilkan nilai tambah bagi petani."Pemberian bantuan kepada gapoktan itu juga untuk memberikan perlindungan hukum pada petani disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Bali I Made Putra Suryawan mengemukakan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2006 yang menjadi dasar pemberian bantuan Simantri harus pada gapoktan.
"Gapoktan merupakan gabungan kelompok tani di sektor perkebunan, perikanan, peternakan, dan tanaman pangan. Sedangkan subak hanya bergerak pada tanaman pangan dan subak abian (lahan kering) hanya untuk perkebunan saja," ujarnya.(LHS/T007)
"Anggota Simantri, anggota subak juga," katanya saat berdialog dengan para petani pada dua unit Simantri di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Minggu.
Ia tidak memungkiri gejala dualisme tersebut, apalagi menyangkut bantuan, termasuk dalam pemberian dana hibah kepada gapoktan yang ditunjuk menjadi unit Simantri.
"Jangan salah paham, bantuan Pemprov Bali dengan rata-rata Rp200 juta yang diberikan pada tiap unit Simantri, bukan hanya untuk memelihara ternak. Tetapi petani diharapkan dapat menyinergikan berbagai komponen, mulai peternakan, pertanian, pengolahan kotoran ternak menjadi pupuk, perkebunan, hingga memproduksi biogas sebagai energi alternatif dan sebagainya," ujarnya.
Ketika terjun dalam unit Simantri, saran dia, harus ada keinginan untuk menyinergikan semua sektor sehingga dapat menghasilkan nilai tambah bagi petani."Pemberian bantuan kepada gapoktan itu juga untuk memberikan perlindungan hukum pada petani disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Bali I Made Putra Suryawan mengemukakan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2006 yang menjadi dasar pemberian bantuan Simantri harus pada gapoktan.
"Gapoktan merupakan gabungan kelompok tani di sektor perkebunan, perikanan, peternakan, dan tanaman pangan. Sedangkan subak hanya bergerak pada tanaman pangan dan subak abian (lahan kering) hanya untuk perkebunan saja," ujarnya.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.